Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2025, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Struktur Organisasi Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai berikut :
Susunan
Organisasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah terdiri
dari:
1. Kepala Badan BAPENDA
2. Sekretaris BAPENDA I.
a.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b.
Kelompok Jabatan Fungsional.
3. BAPENDA II
a. Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
4.
5. BAPENDA V Bidang Pegawasan,Pengembangan dan Pendapatan Transfer:
6. BAPENDA II .Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
7. Unit
Pelaksana Teknis Badan; dan
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.